Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 2251
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ قَالَ وَحَدَّثَ ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيْتَةٍ فَقَالَ هَلَّا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Shalih] berkata; [Ibnu Syihab] menceritakan bahwa [Ubaidullah bin Abdullah] telah mengabarkannya, bahwa [Ibnu Abbas] mengabarkannya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati seekor kambing yang telah mati, lalu beliau bertanya: "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?", mereka menjawab; "Itu sudah menjadi bangkai wahai Rasulullah." Beliau pun bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan (dari bangkai) adalah memakannya."